Romahurmuziy Tak Diakui Sebagai Ketua Umum PPP

Siswantoadmin Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2014 | 18:01 WIB
Romahurmuziy Tak Diakui Sebagai Ketua Umum PPP
Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpilih, Romahurmuziy (tengah) mengangkat tangan bersama Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap (kedua kanan), anggota Mahkamah, Mahfudoh (kanan), formatur Suharso Manoarfa (kiri), dan Emron Pangkapi (kedua k
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, Romahurmuziy, tidak diakui oleh Majelis Syariah dan Mahkamah Partai. Itu sebabnya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali akan menggelar muktamar pada 30 Oktober 2014.

"Dia (Ketua Majelis Syariah, Maimun Zubair) mengatakan bahwa pelaksanaan muktamar setelah pemerintahan baru terbentuk dan mengenai waktunya terserah. Tapi, dia berharap secepatnya agar perseteruan ini cepat selesai. Maksud secepatnya ini pada tanggal 30 Oktober karena itu Kamis Pahing, itu harinya baik sekali, memang ada di bulan Desember, tapi beliau mau lebih cepat," kata Suryadharma di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2014).

Suryadharma menambahkan Maimun Zubair hanya mengakui Suryadharma sebagai Ketua Umum PPP yang sah.

"Beliau juga sebut saya sebagai Ketum, itu berati Ketum baru (Romi) tidak diakui, ilegal dan Ketum itu kantornya di Diponegoro 60. Dia juga menyebutkan Muktamar Surabaya tidak sah," kata Suryadharma.

Untuk pelaksanaan Muktamar 30 Oktober 2014, Majelis Syariah akan meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk memberikan izin pelaksanaan. Rencananya, acara akan dilaksanakan di Hotel Sahid Jakarta.

Dalam muktamar nanti, kata Suryadharma, akan membahas tentang ada tidaknya perubahan AD/ART partai, sikap politik PPP selama lima tahun ke depan, tetap berada di Koalisi Merah Putih atau bergabung ke Koalisi Indonesia Hebat.

"Itu semua wewenang muktamar, bukan SDA, bukan orang per orang," kata Suryadharma. [Nikolaus Tolen]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI