Barang atau senjata api itu akhirnya oleh tim Komando Distrik Militer 0805 dibawa ke markas komando untuk penanganan lebih lanjut.
Seperti diketahui, tim Densus 88 Antiteror, pada Agustus lalu berhasil menangkap dua orang warga Kabupaten Ngawi karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Keduanya adalah, Suyitno alias Guntur Pamungkas dan Kardi warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Keduanya diduga merupakan anggota jaringan Teroris Santoso CS yang beroperasi di Poso, Sulawesi Tengah.