Peras Pengusaha Ternak, Indra Safri Digerebek

Laban Laisilaadmin Suara.Com
Senin, 20 Oktober 2014 | 23:39 WIB
Peras Pengusaha Ternak, Indra Safri Digerebek
shutterstock_72844795
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indra Safri (40) yang mengaku sebagai petugas dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, karena kedapatan memeras seorang pengusaha peternakan.

"Tersangka kami tangkap setelah ada laporan dari korban yang merupakan pengusaha ternak ayam potong di daerah Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Modus yang dilakukan berpura-pura sebagai petugas BPAN dan Yayasan Aliansi Indonesia (YAI) yang tengah melakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Sulaeman kepada Antara, Senin (20/10/2014)

Menurut Sulaeman, tersangka memeras calon korbannya sebesar Rp15 juta karena peternakan tersebut tidak ada izin lingkungan yang mengakibatkan pencemaran yang berdampak kepada warga sekitar.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga membawa logo Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar korbannya takut dan percaya.

Namun, korban yang melapor dan curiga terhadap Indra, langsung melapor dan jajarannya langsung menangkap pria asal Jatinegara, Jakarta Timur serta dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diperiksa. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait aksinya tersebut.

"Korban sempat menuruti permintaan tersangka karena takut, akhirnya korban bersedia menyerahkan uang Rp5 juta. Dari tangan tersangka, kami juga menyita barang bukti uang Rp5 juta, surat tanda pengenal dari YAI dan lain-lain. Bahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mengaku yang hanya bisa menangkapnya hanya Propam Polri," tambahnya.

 Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan pihaknya mejerat tersangka dengan pasal 368 Junto 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Riza Fahriza

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI