Suara.com - Laporan mengenai empat perempuan yang berjemur tanpa penutup dada di Pantai Saujana, Port Dickson, Malaysia, menghebohkan publik negeri tersebut.
Adalah Kepolisian Port Dickson yang pertama kali mendapat laporan soal empat perempuan yang berjemur topless alias mempertontonkan payudaranya di Pantai Saujana, hari Kamis (16/10/2014). Polisi menduga, keempatnya adalah turis asing dengan ciri-ciri ras kaukasia.
"Kami membuka penyelidikan segera setelah ada laporan soal insiden tersebut," kata polisi Port Dickson, Superintenden Baharudin Mustapha.
Polisi tengah melakukan penyidikan dan akan menjerat mereka dengan Undang-undang Pidana pasal 294 (a) karena melakukan perbuatan cabul di ruang publik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa mendapat hukuman penjara selama tiga bulan dan atau harus membayar denda.
Tiga dari keempat perempuan itu diduga masih berusia 20 tahunan, sementara seorang lainnya berusia 40 tahunan. Seorang saksi mata mengatakan mereka melepas bikini mereka lalu dengan santainya berjemur di atas pasir.
Ketika sadar aksi mereka ditonton banyak orang, mereka langsung berpakaian dan bergegas pergi. Belum dapat dipastikan apakah para perempuan itu menginap di hotel sepanjang pantai atau tidak.
Polisi mengaku sudah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi mata dan bisa melacak keberadaan mereka dalam waktu dekat.
"Berdasarkan undang-undang kami, berjalan atau tampil di depan umum tanpa penutup dada atau telanjang adalah sebuah pelanggaran," kata Baharudin.
Sementara itu, Dewan Kota Port Dickson juga mengaku sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini. (Asia One)