Kelompok esensialism meyakini bahwa jenis kelamin, orientasi seksual, dan identitas seksual sebagai hal yang bersifat terberi dan natural sehingga tidak dapat mengalami perubahan.
Kelompok itu, kata dia, berpandangan bahwa jenis kelamin hanya terdiri atas dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan; orientasi seksual hanya heteroseksual; dan identitas gender harus selaras dengan jenis kelamin (perempuan-feminim; laki-laki-maskulin) menyebabkan kelompok yang berada di luar mainstream tersebut dianggap sebagai abnormal.
"Mayoritas masyarakat di Indonesia dikategorikan kelompok esensialisme tersebut yang menganggap keabnormalan tersebut menjadi alasan untuk menghakimi LGBT di setiap aspek kehidupan, setidaknya cibiran miring masyarakat terhadap para LGBT, baik selama hidup maupun hingga saat mereka meninggal dunia, seperti halnya yang terjadi pada almarhum Mayang Prasetyo," katanya lagi.
LBH Bandarlampung berkeyakinan bahwa Mayang Prasetyo sebagai sesama warga negara dan sesama makhluk Tuhan tentunya mendapat hak sama dengan orang lain yang tidak mengalami transeksual. Mayang layak mendapat empati dan doa dari seluruh masyarakat yang mengetahuinya.
Menurut Wahrul lagi, tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum, atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan, maupun yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. (Antara)