Suara.com - Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan solusi tepat untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara yang berlangsung hampir satu dekade.
"Sudah sembilan tahun lebih Sumut mengalami krisis listrik, tepatnya sejak tahun 2005," kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Jumat (17/10/2014).
Secara normatif, kata Farid, Sumut telah dalam kategori daerah krisis penyediaan energi listrik melalui Kepmen ESDM nomor 479-12/43/600.2 tahun 2005.
Namun ironisnya, krisis listrik tersebut tidak kunjung selesai, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah turun tangan.
Krisis tersebut masih berlangsung karena PLN sebagai pemangku kepentingan utama dalam menyediakan pasokan lsitrik belum mampu memenuhi kebutuhan daya di Sumut yang mencapai 1.700 megawatt (MW).
Secara kewilayahan, memang krisis listrik tersebut menjadi masalah tersendiri bagi Sumut, terutama dalam pengembangan berbagai aktivitas masyarakat.
Namun di sisi lain, kondisi itu menjadi peringatan bahwa Indonesia sudah mulai kekurangan pasokan listrik sebagai akibat kebutuhan energi yang semakin meningkat.
Karena itu, pemerintah semestinya dapat sesegera mungkin mengambil langkah antisipatif dan langkah konkrit, baik dalam jangka pendek, menengah, mau pun jangka panjang dalam mengatasi krisis listrik tersebut.
Langkah konkrit tersebut sangat dibutuhkan agar bisa menjadi titik awal untuk mewujudkan Indonesia bangkit, terutama menuntaskan permasalahan krisis listrik di Sumut yang tidak pernah selesai.
Di Sumatera, ada sejumlah pembangunan pembangkit yang harus dituntaskan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Nagan Raya, Provinsi Aceh yang memiliki kapasitas 110 MW.