Polisi Endus Korupsi Dirut Asuransi Jiwasraya

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 17 Oktober 2014 | 23:09 WIB
 Polisi Endus Korupsi Dirut Asuransi Jiwasraya
Seorang warga menandatangani spanduk Gerakan Keluarga Nasional Anti Korupsi, di jalan Sudirman, Jakarta (29/6). [suara.com/Stevano Rojalalo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penetapan harga tersebut berlaku hingga 30 September 2006," ujar Khresna.

Menurut Khresna, permasalahan muncul karena Menteri BUMN menerbitkan Surat Nomor : S-559/MBU/2005 perihal persetujuan penghapus bukuan dan penjualan aktiva tetap milik PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 14 Desember 2005.

Pada butir delapan Surat Menteri BUMN itu menyatakan persetujuan penjualan aktiva tetap itu diberikan untuk jangka waktu setahun sejak ditetapkan atau hingga 14 Desember 2006.

Namun, Khresna mengungkapkan pihak PT Asuransi Jiwasraya menjual aset itu senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Tanda Terima Kwitansi Nomor : 0122827 tertanggal 14 Mei 2008.

"Hal itu melanggar aturan karena penjualan aset sudah jatuh tempo berdasarkan surat Menteri BUMN pada 14 Desember 2006," ujar Khresna.

Selain telah jatuh tempo, Khresna menyatakan kejanggalan lainnya yakni penjualan aset itu tidak sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 2011, namun berdasarkan harga penilaian 2006 sekitar Rp9,27 miliar.

Akibatnya, pimpinan PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak kuasa penghuni rumah juga menyampaikan pengaduan dugaan kasus yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI