Polisi Endus Korupsi Dirut Asuransi Jiwasraya

Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 17 Oktober 2014 | 23:09 WIB
 Polisi Endus Korupsi Dirut Asuransi Jiwasraya
Seorang warga menandatangani spanduk Gerakan Keluarga Nasional Anti Korupsi, di jalan Sudirman, Jakarta (29/6). [suara.com/Stevano Rojalalo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,48 miliar dengan terlapor Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial HR.

"Kasusnya masih dalam lidik (penyelidikan, red)," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus di Jakarta, Jumat (17/10/2014).

Dia mengatakan, penyidik telah meminta kelengkapan beberapa dokumen kepada pihak yang mengadukan perkara tersebut namun belum dipenuhi.

Wiyagus juga menyatakan belum memeriksa terlapor karena menunggu kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengadu.

Sementara itu, pihak pengadu Khresna Guntarto mengadukan HR terkait dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan seluas 891 meter persegi berlokasi di Jalan Rasamala Menteng Jakarta Pusat yang sedang dihuni Ali Harris berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP).

Selain itu, Khresna mengadukan penerima kuasa dari HR yakni SY dan SS sebagai pihak yang membeli lahan dan bangunan rumah milik Ali Harris itu.

Khresna menjelaskan kejadian itu berawal saat pimpinan PT Asuransi Jiwasraya melalui kuasa SY mengalihkan aset senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 10 tertanggal 27 April 2011 di hadapan notaris/PPAT Sukawaty Sumadi.

Kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1126/Gondangdia balik nama dari PT Asuransi Jiwasraya kepada SS.

Khresna mengungkapkan proses jual beli itu diduga melanggar aturan karena berdasarkan hasil keputusan Tim Penaksir Harga Penjualan terdiri dari PT Asuransi Jiwasraya termasuk komisaris, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Departemen Prasarana Wilayah menetapkan harga jual aset itu.

Tim Penaksir menetapkan harga aset itu senilai Rp9,4 miliar yang dinyatakan dalam surat PT Asuransi Jiwasraya Nomor : 576/Jiwasraya/K.U.0706 tertanggal 3 Juli 2006.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI