Suara.com - Beberapa Kementerian yang turut menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi inisiatif lembaga anti rasuah itu dalam memerangi korupsi yang terjadi di sektor kehutanan. Mereka berharap, MoU tersebut dapat efektif menekan, bahkan menghilangkan angka korupsi di sektor tersebut.
"Kita apresiasi terhadap inisiatif KPK, kita menandatangani keaepakatan ini untuk menghindari sengketa," kata Kepala BPN, Herman Supandji di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(17/10/2014).
Sementara itu, Kenterian Kehutanan juga menginginkan agar kesepakatan bersama ini bisa menghilangkan konflik yang terjadi berkaitan dengan sektor kehutanan. Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kehutanan Chairul Tandjung siap menjadikan kesepakatan tesebut untuk menjadi Undang-Undang. Sedangkan, pihak Kementerian Dalam Negeri siap menginstruksikan kepada kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang behubungan dengan kehutanan.
"Ini diinisiasi KPK yang melihat banyak sekali masalah yang timbul terkait masalah hutan. Nantinya ini diundangkan, melalui menhut akan dijadikan undang-undang. Sering kali ada permasalahan kehutanan yang berhubungan dengan kehutanan. Apakah ini terkait masalah pembangunan," kata CT di Gedung KPK.
Seperti diketahui, sudah ada beberapa orang kepala daerah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kawasan hutan. Oleh karena itu, KPK pun dalam rencananya ke depan lebih memprioritaskan kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi hutan.