Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangai peraturan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memberantas korupsi di bidang perhutanan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Menteri Kehutanan Chairul Tanjung (CT), MoU dibuat untuk membatasi ruang gerak pihak-pihak yang memanfaatkan lingkungan hutan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Jadi hari ini saya datang sebagai Plt Menhut, karena akan tandatangan kerjasama antar beberapa kementerian, seperti Kemendagri, BPN dan institusi lain, Menteri PU. Agar pelaksanaan pemanfaatan hutan ke depannya lebih terkoordinasi dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan negara kita untuk masa depan," kata CT di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
CT mengungkap, nantinya, peraturan-peraturan dalam MoU tersebut akan dijadikan undang-undang melalui Menteri Kehakiman.
Selain CT, hadir pula Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji yang datang tak lama setelah CT.
Hendarman mengungkapkan, pertemuan ini dilakukan untuk upaya pencegahan. Tujuannya agar tak ada lagi korupsi di sektornya.
"Kita untuk pencegahan tujuannya," kata Hendarman.
Hendarman juga mengatakan, penandatanganan MoU merupakan inisiatif dari KPK. Tujuannya tak lain untuk mencegah korupsi di sektor kehutanan.