Suara.com - Terkait penayangan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang ditayangkan di stasiun televisi Trans TV berjudul “Janji Suci” sejak kemarin hingga hari ini, Jumat (17/10/2014), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan mengkaji tayangan tersebut.
“Akan menjadi daftar inventaris masalah dalam merevisi pedoman siaran dan standar penyiaran terkait content pernikahan dan durasi tayang,” ujar Komisioner KPI, Danang Sangga Buana, kepada suara.com Jumat (17/10/2014).
Dalam tayangan tersebut paling tidak, menurut Danang, dilihat dari sisi durasi content dan kepantasan publik memang perlu dikaji.
“Durasi penayangan acara pernikahan memang tidak dilarang, tapi dibatasi. Yang terpenting, apakah isi siaran memenuhi unsur edukasi atau informasi inspiratif,” tambah Danang.
Pihak KPI juga belum memastikan apakah tayangan pernikahan yang disiarkan Trans TV itu memiliki unsur hedonisme atau tidak.
“Kalau tayangan itu ada unsur hedonisme atau tidak, kita akan mengkaji lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, untuk mengkaji tayangan tersebut, pihak KPI membutuhkan waktu satu minggu ke depan. Selain itu, KPI juga mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk memperhatikan unsur kepantasan terhadap sebuah tayangan.
Seperti diketahui Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menggelar serangkaian acara pernikahannya sejak Kamis (16/10/2014) hingga hari ini Jumat (17/10/2014).
Trans TV menyiarkan rangkaian acara pasangan selebriti ini. Akad nikah Raffi Ahmad dan Nagita akan digelar pada hari Jumat (17/10/2014). Sementara acara resepsi pernikahan akan dihelat pada Minggu (19/10/2014).