Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali memeriksa tersangka penerima suap alih fungsi hutan di Riau, Annas Maamun. Gubernur non aktif Riau ini dihadirkan oleh KPK untuk memberi keterangan terkait rekannya, pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung, yang diduga memberi suap kepadanya.
"Annas diperiksa sebagai saksi untuk tsk GM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Sebelumnya KPK sudah memeriksa Gubernur non aktof Riau ini pada bulan September tepatnya pada tanggal 30 September lalu.
Selain Annas, Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang bernama Latifah Hanum. Terkait kasus ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu Annas sebagai penyelenggara negara dan Gulat yang berprofesi sebagai pengusaha dan dosen selaku penyuap. Kini Annas ditahan di Rutan Guntur sedangkan Gulat di Rutan KPK.
Saat dilakukan penangkapan oleh KPK, tengah terjadi transaksi suap senilai Rp 2 miliar oleh keduanya. Uang suap tersebut diperuntukkan bagi pengurusan izin alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit yang terletak di Provinsi Riau.