Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/Tahun 2014 tentang persetujuan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tadi sore dari Kementerian Dalam Negri sudah menyampaikan ke Balai Kota. Ada tiga surat. Surat pertama ke Gubernur, dan ke Wakil Gubernur. Tentunya tembusannya adalah ke DPRD dan juga ke KPU," ucap Heru, Kamis (16/10/2014) malam.
"Dan surat ke Pak Joko Widodo sudah kami sampaikan malam ini. Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, yang butirnya disebut menyampaikan persetujuan pengunduran diri Pak Jokowi," jelas Heru.