Berisi Materi Tak Pantas, Guru Bakar Lembaran Buku Pelajaran

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2014 | 15:08 WIB
Berisi Materi Tak Pantas, Guru Bakar Lembaran Buku Pelajaran
Komisi Fatwa MUI Jabar, Syarif Umar menunjukkan buku Pendidikan Jasmani yang diterbitkan Kemendikbud tahun 2014 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/10). [Antara/Agus Bebeng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Aspirasi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Jabar, membakar lembaran buku pelajaran untuk tingkat SMA/SMK di halaman kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar di Bandung, Kamis (16/10/2014). Aksi itu sebagai penolakan atas buku pelajaran yang berisi materi tidak pantas.

Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan, mengatakan buku pelajaran pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan itu tidak patut disampaikan kepada anak didik karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

"Kami keberatan karena pada halaman 128 dan 129 telah memuat hal-hal yang tidak edukatif dan merendahkan umat Islam," katanya.

Aksi bakar hanya dilakukan pada dua lembaran kertas buku pelajaran tersebut halaman 128 dan 129. Buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2014 itu telah dibagikan kepada seluruh sekolah tingkat SMA dan SMK di Bandung.

"Kami mengimbau kepada sekolah agar merobek dan membakar halaman di buku pelajaran itu yang tidak pantas untuk disampaikan kepada siswa," katanya.

Ia menjelaskan, dua halaman dalam buku itu dinilai telah merendahkan martabat wanita yang seakan-akan melakukan hubungan seks bebas pria kurang berisiko dibandingkan wanita.

Selanjutnya ada beberapa tip pacaran dalam buku tersebut yang dinilai melegalkan pacaran pada kalangan pelajar, bahkan menyebutkan larangan mengonsumsi makanan yang dapat merangsang sebelum pacaran.

"Jadi di sini tidak disebutkan makanan apa yang bisa menimbulkan rangsangan sebelum pacaran, terus ada gambar muslimah berpacaran di tempat sepi," katanya.

Persoalan buku pelajaran itu, FAGI menuntut MUI Jabar segera mengeluarkan fatwa bahwa buku tersebut dilarang digunakan di sekolah.

Selanjutnya mereka juga mendesak Dinas Pendidikan Jabar segera menarik buku tersebut dari semua sekolah untuk diperbaiki atau memusnahkan halaman 128-129.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI