Suara.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengklarifikasi kasus penganiayaan siswa SD Negeri 1 Pringsurat dengan memanggil pihak sekolah dan orangtua korban serta orangtua anak yang terlibat pengeroyokan tersebut.
"Kami melakukan klarifikasi atas kasus penganiayaan itu dengan memanggil pihak terkait yang pada waktu itu mengetahui atau yang menangani permasalahan tersebut," kata Kepala Bagian Operasional Polres Temanggung AKP Sugiyatmo di Temanggung, Kamis (16/10/2014).
Ia menuturkan, untuk sementara perkembangannya masih menunggu hasil di lapangan, karena dalam hal ini berita yang beredar di media massa perlu diklarifikasi atau dilakukan langkah selanjutnya.
Ia mengatakan, tindak lanjut kasus ini belum tahu, menunggu hasil klarifikasi dari pihak penyidik.
"Berdasarkan informasi sudah ada penyelesaian dalam kasus tersebut, namun apakah ada sanksi pidananya atau tidak menunggu hasil klarifikasi, perlu diketahui pelaku dan korban adalah anak-anak," katanya.
Seperti diwartakan sebelumnya, rekaman video yang berdurasi dua menit 27 detik berisi tindak penganiayaan terhadap seorang siswa SD Negeri 1 Pringsurat, Joan Choirulisandi (10) oleh sejumlah temannya beredar di masyarakat.
Orang tua korban, Wasiyanto (35) warga Krajan, Kecamatan Pringsurat membenarkan adegan dalam video tersebut menimpa anaknya yang duduk di bangku kelas IV SD Negeri 1 Pringsurat.
Menurut dia kejadian tersebut berlangsung pada April 2014, pelakunya berjumlah empat orang, satu teman sekelas dan tiga lainnya adalah kakak kelas. (Antara)