Suara.com - Sebuah pengadilan di Dubai, Uni Emirat Arab mengabulkan permohonan seorang lelaki untuk menceraikan istrinya setelah diketahui si istri kerasukan jin.
Lansiran Gulf News, si lelaki melayangkan tuntutan cerai setelah istrinya berulang kali menolak berhubungan intim dengannya. Sang istri menolak ajakan suaminya hingga beberapa kali sampai akhirnya, sang istri meminta suaminya membicarakan masalah tersebut dengan keluarganya.
Kemudian, keluarga si istri mengatakan kepada lelaki tersebut bahwa istrinya kerasukan jin. Menurut keluarga, para pemuka agama gagal mengusir jin itu dari tubuh istrinya.
Pengadilan Syariah Dubai mengabulkan permohonan cerai si lelaki. Ia diminta membayar sebesar 11.000 Dolar atau senilai Rp134 juta kepada istrinya sebagai harta gono-gini.
Namun, pembayaran uang tersebut dibatalkan pengadilan karena si istri ketahuan tidak jujur mengenai jin yang merasuki tubuhnya. (Al Arabiya)