Jokowi Ditagih Realisasikan Janji Upah Layak bagi Buruh

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2014 | 10:43 WIB
Jokowi Ditagih Realisasikan Janji Upah Layak bagi Buruh
Sejumlah petinggi partai koalisi Indonesia Hebat bertemu melakukan konsolidasi membahas agenda menjelang pemilihan Ketua MPR di kediaman Megawati, Jakarta, Minggu (5/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LBH Jakarta dan organisasi buruh juga merekomendasikan agar setiap kebijakan terkait pengupahan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh secara langsung. Serikat, sebagaimana diatur dalam undang-undang, memperjuangkan nasib dan kesejahteraan buruh atau pekerja.

"Dengan tidak melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh, maka pemerintah sebenarnya telah melalaikan kewajiban dan melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Konvensi ILO Nomor 131 Tahun 1970," tuturnya.

Terakhir, LBH Jakarta dan organisasi buruh juga merekomendasikan penghapusan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

"Inpres tersebut mengesampingkan kesejahteraan buruh karena lebih mengedepankan penegakkan upah minimum yang jauh dari angka KHL daripada peningkatan kesejahteraan buruh," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI