Jokowi Ditagih Realisasikan Janji Upah Layak bagi Buruh

Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 16 Oktober 2014 | 10:43 WIB
Jokowi Ditagih Realisasikan Janji Upah Layak bagi Buruh
Sejumlah petinggi partai koalisi Indonesia Hebat bertemu melakukan konsolidasi membahas agenda menjelang pemilihan Ketua MPR di kediaman Megawati, Jakarta, Minggu (5/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah organisasi buruh berharap calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla bisa merealisasikan upah layak sebagaimana visi dan misi yang pernah mereka sampaikan saat kampanye Pemilu Presiden 2014.

"Saat ini masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara standar upah minimum di Indonesia dengan standar kebutuhan hidup layak," kata kuasa hukum organisasi buruh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Wirdan Fauzi di Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Wirdan mengatakan kesenjangan itu mengakibatkan para pekerja tidak dapat hidup layak dan memenuhi standar-standar tertentu dalam kehidupan mereka.

Apalagi, belum semua perusahaan di Indonesia patuh terhadap ketentuan upah minimum. Karena itu, Wirdan menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat dan rutin untuk menegakkan pembayaran upah layak bagi para pekerja.

"Dalam janji kampanye yang Jokowi-JK sampaikan saat Pemilu Presiden 2014, salah satu yang mereka tawarkan adalah konsep 'upah layak, kerja layah dan hidup layak'," tuturnya.

Karena itu, LBH Jakarta bersama KSBSI, PPMI, SBSI, SBSI Nikeuba, SPJSI, FBLP, PPMI (Percetakan), OPSI, Geber BUMN, Aspek Indonesia, FSP2KI, Progresip (SGBN), KPO, SPC PPJ dan Jala PRT telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada Rumah Transisi.

"Ada 16 rekomendasi yang kami sampaikan. Salah satunya mengenai upah layak. Saat itu, rekomendasi diterima Anies Baswedan," jelas Wirdan.

Terkait upah layak, rekomendasi yang disampaikan antara lain revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang masih menetapkan 60 butir kebutuhan.

Seperti hal janji Jokowi-JK dalam visi misi mereka, LBH Jakarta dan organisasi buruh merekomendasikan pemenuhan upah layak harus melibatkan peran APBN dengan merealisasikan fasilitas-fasilitas penunjang bagi buruh di kawasan-kawasan industri.

"Saat ini terdapat 74 kawasan industri yang perlu fasilitas seperti perumahan untuk buruh, transportasi murah, pendidikan, rumah sakit dan sebagainya. Rancangan tersebut harus masuk dalam APBN untuk menjamin pelaksanaannya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI