Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menghapuskan hukuman mati.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, Komnas HAM berada pada posisi yang menolak hukuman mati, karena hak hidup merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ia mengatakan Komnas HAM dalam beberapa hal merekomendasikan upaya penghapusan hukuman mati dengan mulai membatasi jenis-jenis kejahatan yang diancam hukuman mati, kemudian setelah itu pemerintah secara bertahap dan terencana menjalankan upaya tersebut.
"Tetapi Indonesia justru memiliki kecenderungan memasukkan jenis pidana baru yang diancam hukuman mati yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori kejahatan paling berat," ujarnya.
Ia mengatakan hukuman mati tidak dapat diberlakukan untuk kejahatan seperti kejahatan properti, kejahatan ekonomi, kejahatan politik atau tindakan perlawanan yang menggunakan kekerasan.
"Indonesia juga harus mengkaji kembali seluruh hukum nasional yang dapat menjamin terciptanya prosedur hukum yang hati-hati, serta kemungkinan adanya perlindungan terhadap tersangka hukuman mati," kata dia.
Selain itu, kata Roichatul, hal ini juga didukung oleh resolusi PBB yang menyatakan bahwa negara-negara di dunia harus melakukan langkah terencana untuk menghapuskan hukuman mati.
"Komite HAM PBB menegaskan bahwa hak hidup adalah hak yang paling mendasar, di mana saat hak itu dicabut, maka hak lain tidak bisa diperoleh lagi," katanya.
Roichatul mengatakan dalam beberapa waktu terakhir, Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan, di mana pada kenyataannya terjadi peningkatan jumlah terpidana mati di sejumlah provinsi di Indonesia.
“Pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, terpidana juga mengalami penyiksaan, begitu juga yang terjadi pada terpidana mati perempuan, “ katanya. (Antara)