Suara.com - Seorang lelaki asal Jiangmen, Cina, divonis 13 tahun penjara atas dakwaan perampokan dan pelecehan seksual terhadap empat perempuan lansia.
Sebagaimana dilansir surat kabar Southern Metropolis News, salah satu korban kejahatan si lelaki melapor bahwa lelaki berusia 50 tahun itu merampas uangnya sebesar 100 Yuan atau sekitar Rp200 ribu. Perempuan malang berusia 70 tahun itu juga mengatakan, lelaki itu berusaha memperkosa dirinya.
Tiga perempuan lansia lainnya juga memberikan laporan serupa kepada polisi. Dua diantaranya mengaku diperkosa si lelaki. Uang mereka sebesar total 800 Yuan atau senilai Rp1,6 juta digondol pelaku.
Vonis 13 tahun kurungan dijatuhkan kepada si lelaki oleh pengadilan setempat. Selain itu, lelaki paruh baya itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 20.000 Yuan atau sekitar Rp39 juta. (SCMP)