Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali menyebut Muktamar VIII PPP yang dibuka hari ini di Surabaya, Jawa Timur, ilegal. Muktamar tersebut akan diselenggarakan sampai Sabtu (18/10/2014).
"Saya menyampaikan berkali-kali muktamar di Surabaya ilegal," kata Suryadharma di Jalan Talang, Jakarta, Rabu (15/10/2014).
Suryadharma mengatakan, muktamar sah apabila penyelenggaraannya sesuai AD/ART partai, selain itu harus dihadiri ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Sementara Suryadharma sebagai ketua umum memastikan tidak mau hadir.
Penyelenggara muktamar di Surabaya, Sekjen PPP Romahurmuziy, Wakil Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, dan Emron Pangkapi dinilai Suryadharma telah melanggar Pasal 8 AD/ART PPP.
"(Dia) melanggar Pasal 8, anggaran rumah tangga disebutkan mekanisme kerja, ketum bertugas sebagi ketua umum, waketum bertugas sebagi pembantu ketua umum, sekjen kewenangan seorang administratur. Apakah keduanya (Romy dan Emron) memiliki kewenangan muktamar tanpa ketua umum," kata Suryadharma.
Sebelumnya, Romahurmuziy mengatakan bahwa Muktamar VIII PPP di Surabaya sah karena sudah melalui mekanisme partai.
Suryadharma cenderung mendukung Koalisi Merah Putih, sedangkan Muktamar VIII Surabaya diarahkan untuk mendukung Koalisi Indonesia Hebat.