Suara.com - Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ke KPK, Rabu (15/10/2014). Laporan Bonaran terkait keterangan Akil Mochtar dalam pledoi bahwa Bambang pernah meminta tolong kepada Akil semasa menjadi pengacara dalam kasus Pilkada Kota Waringin.
"Saya mau melaporkan hari ini Bambang Widjojanto atas keterangan Akil Mochtar. Pak Akil mengatakan Pak Bambang Widjojanto pernah minta tolong di dalam kasus Pilkada Kota Waringin, mereka ketemu di mobil, sebagai advokat tidak boleh itu," kata Bonaran di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Bonaran tidak mengetahui secara pasti kapan kejadiannya, tetapi menurut dia dalam Pilkada Kota Waringin bermasalah.
Bonaran -- yang merasa dizalimi KPK -- itu juga menjelaskan bahwa uang yang disebutkan KPK untuk menyuap Akil Mochtar. Ia merasa tidak pernah bertemu dengan Akil dan juga tidak pernah memberikan uang.
Bonaran menambahkan yang pernah menemui Akil adalah wakilnya, Suklan Jamilan Tanjung.
"Saya lupa tahunnya, tahun 2003. Ada nomornya nanti di sini (berkas). Pilkada Kota Waringin, kan kontroversial. Pak Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah kan berarti ada yang kotor dong. Saya tak pernah berikan uang kepada Akil Mochtar dan kepada siapapun Rp1,8 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar. Kok saya jadi tersangka sekarang. Yang pernah ketemu akil adalah wakil saya, Suklan Jamilan Tanjung," kata Bonaran.