Suara.com - Anak Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah Chasan, Andiara Aprilia Hikmat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.
Andiara yang baru dilantik sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah Banten tersebut tiba di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2014), dengan mengenakan jilbab biru, baju lengan panjang biru dan celana denim, namun ia tidak berkomentar mengenai pemeriksannya tersebut.
Sebelumnya, Kakak Andiara, Andika Hazrumy juga sudah diperiksa KPK pada 22 September 2014 dalam kasus yang sama.
Namun Andika tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia bersedia memberikan kesaksian atau tidak, karena sebagai anggota keluarga Andika berhak untuk menolak menjadi saksi.
Andika juga terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa, itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.
Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. (Antara)