Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo, mengaku meyakini bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan disetujui oleh DPR RI.
"Setahu saya, Perppu itu kan harus diputuskan, disahkan oleh DPR," ungkap Tjahjo, usai menghadiri peringatan "Pertempuran Lima Hari" di Semarang, yang dipusatkan di Tugu Muda Semarang, Selasa (14/10/2014) malam.
Menurut Tjahjo, DPR merupakan bagian dari pengambilan keputusan berdasarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam membahas Perppu terkait Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau mayoritas masyarakat Indonesia masih menginginkan pilkada langsung, saya kira DPR tidak akan gegabah menolak aspirasi rakyat," tutur pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu pula.
Sebelumnya diketahui, Presiden SBY telah menandatangani dua Perppu terkait kontroversi pilkada tidak langsung yang Rancangan Undang-Undang (RUU)-nya telah disetujui oleh DPR menjadi UU Pilkada.
Perppu pertama adalah Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang sekaligus mencabut UU Nomor 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut SBY pula, penandatanganan kedua Perppu itu merupakan juga bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
Namun, sebagaimana tahapan yang harus dilalui, Perppu itu harus diajukan dulu ke DPR pada masa persidangan, yang kemudian akan dibahas untuk memutuskan apakah Perppu disetujui atau tidak. [Antara]