Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhyoyono (SBY) hingga kini belum juga menerbitkan Keputusan Presiden untuk pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur Jakarta, padahal acara pelantikannya sebagai presiden terpilih kurang dari sepekan lagi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berjanji Keppres akan segera terbit karena masih berkoordinasi dengan Setneg.
"Jadi, kami tadi sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Negara. Keppres untuk pemberhentian Joko Widodo sedang diproses dan diharapkan dalam satu atau dua hari ini selesai," kata Djohermansyah di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Dia menjelaskan penerbitan Keppres pemberhentian Joko Widodo tersebut akan bersamaan dengan Keppres Basuki Tjahaha Purnama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
"Jadi dalam dua Keppres itu, Joko Widodo akan diberhentikan sebagai Gubernur dan Basuki Tjahaja dijadikan sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.
Status Basuki Tjahaja (Ahok) sebagai Plt Gubernur akan berubah setelah DPRD DKI Jakarta menggelar sidang paripurna yang mengesahkannya sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.
Usai disepakati perubahan status Ahok di sidang paripurna, DPRD DKI Jakarta kemudian mengusulkan kepada Presiden bahwa Basuki Tjahaja berhak dilantik sebagai Gubernur definitif DKI Jakarta.
"Ahok nanti dilantik sebagai Gubernur definitif, setelah sidang DPRD. Setelah sepakat, DPRD akan mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian setelah Keppres pelantikannya keluar, Mendagri yang melantiknya sebagai Gubernur DKI. Itu semua nanti di pemerintahan yang baru," ujar Djohermansyah. (Antara)