Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Bupati Karawang, Ade Swara dan Istrinya, Nurlatifah. Ini merupakan perpanjangan keempat kalinya setelah Ade dan Nurlatifah tertangkap tangan oleh KPK.
"Tadi saya datang ke sini untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, lamanya satu bulan. Ibu juga seperti itu, tidak bedalah," kata Ade Swara di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2014).
Ade Swara dan Nurlatifah ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Kamis (17/7/2014).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 424.329 atau senilai Rp5 miliar.
Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.