Sopir Bus Maut Harapan Jaya Resmi Dipecat

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 19:09 WIB
Sopir Bus Maut Harapan Jaya Resmi Dipecat
Jenasah Suniyem (50) salah satu korban meninggal saat kecelakaan bus Harapan Jaya. [Antara/Rudi Mulya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sopir bus "maut" Harapan Jaya yang mengalami kecelakaan tunggal di depan kantor Mahmil, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Teguh Hariyanta (40) langsung dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja karena dianggap lalai sehingga menyebabkan tujuh penumpang meninggal dunia.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Personalia PO Harapan Jaya, Syamsudin, Selasa, menanggapi insiden kecelakaan tunggal yang dialami salah satu armada kelas ekonomi milik mereka jurusan Surabaya-Trenggalek, Senin (13/10/2014) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

"Otomatis sanksi itu kami berlakukan. Namanya kecelakaan tunggal, jadi hampir pasti penyebabnya karena sopir tidak hati-hati dalam berkendara," kata Syamsudin.

Saat ini, lanjut dia, pihak PO Harapan Jaya masih terus melakukan investigasi internal terkait insiden yang menewaskan tujuh penumpang dan belasan lainnya luka-luka tersebut.

Namun berdasar keterangan sejumlah saksi korban serta kronologi kejadian yang menyebabkan bus Harapan Jaya kelas ekonomi nopol AG 7900 UR terguling di dekat bundaran Waru, Sidoarjo, diyakini akibat sopir berkendara menjalankan kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan menikung.

"Pastinya masih diselidiki oleh ditlantas Polda Jatim. Kami serahkan kepada yang berwenang untuk menangani kasus ini," tandasnya.

Tidak hanya sanksi pemecatan, lanjut Syamsudin, sopir bus maut, Teguh Hariyanto secara kode etik perusahaan juga diwajibkan ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut.

"Aturan yang telah disepakati begitu, sopir menanggung beban kerugian sekitar 30 persen. Tapi praktiknya dalam kasus kecelakaan berat seperti ini, biasanya sopir pilih lepas tangan," ujar Syamsudin.

Mengenai ranah pidana yang mengiringi insiden kecelakaan, Syamsudin menegaskan pihak Perusahaan Otobus Harapan Jaya lepas tangan.

Risiko pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 33 KUHP, kata dia, sepenuhnya ditanggung oleh sopir bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI