Suap Bupati Karawang, KPK Panggil Sekda saat Buka Brankas

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 16:55 WIB
Suap Bupati Karawang, KPK Panggil Sekda saat Buka Brankas
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Teddy Ruspendi. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK hanya menjerat Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka. Sementara, kelima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.

Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang dalam bentuk mata unga dolar Amerika.
Akibat perbuatannya itu Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI