Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berjanji mempercepat berkas kasus kekerasan Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa pelemparan batu di Gedung DPRD DKI Jakarta untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
"Berkas kasus FPI segera dilimpahkan ke Kejati yang berisi tentang fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Kita tidak bisa memastikan kapan, namun yang pasti kita percepat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Rikwanto mengatakan dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dua pimpinan aksi FPI, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah bukti.
Polda juga masih mencari bukti lain terkait dengan alat yang digunakan dalam aksi lempar, seperti batu, kotoran sapi serta adanya pengerahan massa dari luar DKI Jakarta.
"Yang pasti secepatnya berkas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan diserahkan ke Kejati agar tinggal menunggu P-21 (dinyatakan sempurna/lengkap) saja," katanya.
Sementara itu, pelemparan batu yang dilakukan oleh FPI di depan Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta terjadi pada hari Jumat (3/10/2014) sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah peristiwa itu usai, Polda setempat menetapkan 22 tersangka dengan empat tersangka di antaranya adalah anak di bawah umur.
Selain itu, Polda juga menetapkan dua tersangka otak penggerak atau pimpinan itu, yakni Habib AS dan Habib Novel (HN). (Antara)