PPP Belum Akur, Sekjen Tegaskan Muktamar Surabaya Resmi

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 14:37 WIB
PPP Belum Akur, Sekjen Tegaskan Muktamar Surabaya Resmi
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dan Surya Dharma Ali berjabat tangan. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy (Romy) menegaskan Muktamar VIII partainya yang dilaksanakan pada 15-18 Oktober 2014 di Surabaya memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.

"Diputuskan dalam Rapat Pengurus Harian ke-18 tanggal 9 September 2014 yang diselenggarakan Ketua Umum dan undangannya ditandatangani oleh Sekjen," katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dia menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah "Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga demikian memenuhi Amar kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Kedua menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu ketetapannya adalah "Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan Pemilu Presiden".

"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di hotel Seruni, Bogor yang jelas menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang mengubah waktu penyelenggaraan Muktamar," ujarnya.

Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD, bahwa penyelenggara Muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu menurut dia, DPP PPP telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.

"Pasal 8 ayat (2) ART PPP menyebutkan dalam hal Ketua Umum berhalangan, digantikan Wakil Ketua Umum. Keputusan partai yang telah ditetapkan secar sah yang semestinya dijalankan, karena terhadap ketidaksetujuan atas keputusan tersebut, tidak menggugurkan keabsahannya," ucapnya. (Antara)

Romy mengatakan posisi Ketua Umum terhadap persoalan ini sama dengan keputusan Rapat Pleno Fraksi PPP MPR, yang memutuskan PPP bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam paket pemilihan Pimpinan MPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI