Korupsi Wisma Atlet Palembang, KPK Periksa Saksi di Polda Sumsel

Siswanto Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 14:19 WIB
Korupsi Wisma Atlet Palembang, KPK Periksa Saksi di Polda Sumsel
Juru Bicara KPK Johan Budi. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang telah menjerat bekas Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Rizal Abdullah. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (13/10/2014) hingga hari ini, Selasa (14/10/2014).

"Kemarin (Senin) ada saksi-saksi kasus Wisma Atlet diperiksa di Palembang (Polda Sumsel)," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Namun Johan belum bersedia mengungkapkan siapa saja saksi yang telah diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel.

Rizal Abdullah, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Rizal mengatur kemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek. Atas jasanya, pemerintah daerah Sumsel menerima fee sebesar lima persen dari nilai total proyek senilai Rp200 miliar, dibagi ke Gubernur Sumsel 2,5 persen dan Rizal dan jajarannya mendapat 2,5 persen juga.

Total fee dalam kasus wisma atlet itu sebesar 13 persen yang telah dibagi-bagi ke berbagai pihak, seperti mantan Sesmenpora Wafid Muharram, Direktur PT DGI, M El Idris, Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, Anggota DPR Komisi X Angelina Sondakh, dan Nazaruddin.

Anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI