Suara.com - Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kasus pengadaan bus Transjakarta ditangani Kejaksaan Agung.
"Mengenai kasus busway, kami sudah masuk ke dalam, ketika KPK bekerja namun kemudian Kejagung menetapkan Udar (Pristono) sebagai tersangka, maka seperti biasa, sebagaimana perjanjian antara kami Kejagung dan Polri, ketika instansi lain (Kejagung) masuk, maka proses KPK berhenti. Maka selebihnya dan bagaimana selanjutnya silakan tanya ke Kejagung," kata Adnan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2014).
Dalam menyelesaikan kasus korupsi, kata Adnan, instansi penegak hukum tidak sekedar berdasarkan kewenangan yang dimiliki, tetapi lebih kepada siapa yang menetapkan tersangka lebih dahulu.
Kendati kasus Transjakarta ditangani Kejagung, tidak tertutup kemungkinan KPK melakukan supervisi, namun tidak berangkat dari suatu yang apriori.
"Persoalannya bukan kuat atau tidak kuat, tapi ketika ada instansi yang menetapkan menjadi tersangka maka KPK menjadi berhenti. Namun, akan ada rencana untuk melakukan supervisi, tetapi jangan berangkat dari apriori," tambah Pandu.
Seperti diketahui, kasus pengadaan bus Transjakarta yang sebagian ternyata sudah karatan itu sering dikait-kaitkan dengan Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
Menjelang pelantikan Jokowi menjadi presiden, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Progress 98 mendesak DPR memanggil Kejagung yang dinilai tidak memeriksa Jokowi dalam kasus Transjakarta. Padahal, Kejagung sudah menetapkan Udar Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi tersangka.