Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp138 Miliar

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 11:29 WIB
Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp138 Miliar
Pemusnahan barang bukti sabu. [Antara/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba golongan satu jenis sabu senilai Rp138,63 miliar. Barang bukti tersebut dihimpun dari penangkapan empat tersangka, tiga di antaranya adalah warga negara asing.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Kasubdit 1 Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Rohmat di Jakarta, Selasa (14/10/2014) mengatakan, empat tersangka itu masing-masing adalah Agung Nugroho, Lo Tin Yau, Chau Fai Chuen dan Fan Koon Hung, ketiganya dari Hong Kong.

"Dari tiga tersangka kita berhasil mengamankan total barang bukti sabu sebesar 69,315 gram atau total 70 kg, dan bila dirupiahkan senilai Rp138,63 miliar," ungkapnya.

Ia mengatakan, barang bukti sabu yang dibawa tersangka berasal dari Hong Kong, dan merupakan jenis golongan satu atau kualitas bagus.

Penangkapan tersangka, berawal dari pengembangan kasus setelah tertangkapknya tersangka Agung Nugroho yang diketahui menyimpan sabu seberat 4 ribu gram.

"Pengungkapan ini kita lakukan melalui proses penyidikan selama empat bulan dan setelah pemeriksaan Agung Nugroho," ucapnya.

Sementara modus yang dilakukan tersangka yakni menyimpan dan memasukkan sabu ke dalam makanan manisan jeruk yang berasal dari Hong Kong, kemudian dikirim melalui jalur laut.

Sementara itu, tersangka terancam pidana mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Juncto Pasal 132 Subsudair Pasal 113 dan UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI