Polisi Belum Menangkap Tenaga Medis Klinik Metropole

Achmad Sakirin Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 11:09 WIB
Polisi Belum Menangkap Tenaga Medis Klinik Metropole
Foto tersangka dan bukti-bukti pelanggaran hukum Klinik Metropole, sebagaimana dibeberkan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014). [Suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat hingga sekarang belum berhasil menangkap tiga orang tenaga medis berkebangsaan Tiongkok yang bekerja di Klinik Metropole.

"Kami masih memburunya," kata Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Herru Julianto, Selasa (14/10/2014).

Dia mengemukakan, tenaga medis asing itu adalah Song, Sin dan Li. Polisi belum dapat memastikan apakah tersangka masih berada di Indonesia atau tidak.

"Kami belum mengetahui hal itu," ujarnya.

Herru juga tidak mengetahui apakah Satreskrim Polres Jakarta Barat sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka kabur ke luar negeri.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menangkap tersangka," katanya.

Menurut dia, tersangka kabur saat Klinik Metropole ditutup Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat. Sementara polisi mulai melakukan penyelidikan setelah klinik itu tutup.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia, tenaga medis asing dilarang bekerja di rumah sakit atau klinik," katanya.

Selama pemburuan terhadap ketiga tersangka itu, proses penyidikan terus berkembang. Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu LRD (67) sebagai pemilik, ERM (40) sebagai direktur dan dokter, serta JP (52) yang bertugas mengurus administrasi di klinik tersebut.

"Para (pasien) korban mulai melaporkan kejahatan yang terjadi di klinik itu," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, sedikitnya terdapat empat jenis aktivitas di klinik yang diduga melanggar ketentuan kesehatan yaitu apotek tidak memiliki izin, mempekerjakan tenaga medis asing, mempekerjakan dokter tanpa izin praktik dan izin klinik pratama yang disalahgunakan.

"Klinik itu mendapat izin dari Dinas Kesehatan Jakarta sebagai klinik pratama, tetapi pada praktiknya, pihak pengelola klinik memasang papan nama Metropole Hospital. Ini sebagai upaya menarik perhatian masyarakat yang membutuhkan pengobatan," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI