Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, sedikitnya terdapat empat jenis aktivitas di klinik yang diduga melanggar ketentuan kesehatan yaitu apotek tidak memiliki izin, mempekerjakan tenaga medis asing, mempekerjakan dokter tanpa izin praktik dan izin klinik pratama yang disalahgunakan.
"Klinik itu mendapat izin dari Dinas Kesehatan Jakarta sebagai klinik pratama, tetapi pada praktiknya, pihak pengelola klinik memasang papan nama Metropole Hospital. Ini sebagai upaya menarik perhatian masyarakat yang membutuhkan pengobatan," katanya. (Antara)