Suara.com - Masyarakat Indonesia perlu berhati-hati menanggapi upaya kelompok Progress 98 yang mendesak Komisi Hukum DPR memanggil Kejaksaan Agung lantaran tidak memanggil Presiden terpilih Joko Widodo terkait kasus pengadaan bus Transjakarta.
Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti mempertanyakan motif Ketua Progress 98 Faizal Assegaf, apakah karena unsur dendam politik atau murni mendorong penegakan hukum.
"Cuma masyarakat bisa menilai apakah pemanggilan Kejagung cukup alasan, atau semata-mata karena misalnya ada dendam politik yang terus dipelihara (kubu Prabowo)," kata Ray kepada Suara.com, Selasa (14/10/2014).
Ray tidak bermaksud menghalangi desakan agar Komisi III DPR memanggil Kejagung bila memang punya dasar yang kuat. Justru dengan pemanggilan itu, nanti semuanya menjadi terang benderang.
"Gak apa-apa kalau Komisi III harus memanggil, dilakukan saja tinggal dijelaskan oleh kejaksaan. Apakah memang udah ada indikasi keterlibatan (Jokowi sebagai Gubernur Jakarta) di kasus itu. Itu sudah kewenangan Komisi III," ujar Ray.
Dalam konferensi pers kemarin, Senin (13/10/2014), Faizal mengatakan dalam kasus pengadaan bus Transjakarta gandeng, lebih dari 60 orang saksi sudah dipanggil Kejagung. Namun, kata dia, sampai sekarang Jokowi belum dimintai keterangan.
"Sudah 60 saksi dipanggil, kok Jokowi gak dipanggil. Kami ingin gelar kasus di depan publik. Biar ketahuan dimana mandeknya," kata Faisal.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjadi tersangka. Saat ini, Udar ditahan di Rutan Salemba.
Selain Udar, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan berinisial GNW dan seorang pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta berinisial HH juga sudah jadi tersangka dan kini ditahan.