Parlemen Inggris Akui Palestina Sebagai Negara

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 14 Oktober 2014 | 07:07 WIB
Parlemen Inggris Akui Palestina Sebagai Negara
Seorang pejalan kaki membawa payung bergambar bendera Inggris berjalan di depan demo pro-Palestina di Parlemen Inggris. (Reuters/Luke MacGregor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Inggris membuat sejarah dengan mengakui Palestina sebagai sebuah negara pada hari Senin (14/10/2014). Pengakuan itu akan menjadi nilai simbolis bagi Palestina dalam usaha mereka mendapatkan status negara.

Sebanyak 262 dari 274 anggota parlemen sepakat mengajukan mosi tidak mengikat untuk mendesak Pemerintah Inggris agar "mengakui negara Palestina di samping negara Israel" sebagai bagian dari "kontribusi terhadap solusi dua negara yang tengah dinegosiasikan". Sementara itu, menteri-menteri di kabinet pemerintah memilih abstain dalam voting di parlemen tersebut.

Sampai saat ini, Inggris tidak mengklasifikasikan Palestina sebagai negara. Namun, pemerintah mengatakan, Palestina bisa saja menjadi negara kapan pun, jika Palestina mendukung upaya damai dengan Israel.

Richard Ottaway, kepala Komite Pemilihan bidang Urusan Luar Negeri mengatakan, dirinya tak bisa lagi menolak hak Palestina untuk mendapat pengakuan setelah apa yang dilakukan Israel baru-baru ini.

"Aneksasi 384 hektar lahan di Tepi Barat beberapa bulan lalu menyakiti saya lebih dari apapun yang saya alami dalam karier politik saya. Dalam kondisi normal saya akan melawan mosi ini. Namun karena kemarahan saya atas sikap Israel, saya tidak akan menentangnya. Saya harus mengatakan kepada pemerintah Israel -jika mereka kehilangan (dukungan) dari orang seperti saya, maka mereka akan kehilangan (dukungan) banyak orang pula," ujar Ottaway, legislator dari Partai Tory.

Meskipun hanya bersifat simbolis, dukungan tersebut merupakan perubahan peta politik yang signifikan pascakegagalan negosiasi damai untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Gaza. Kendati demikian, karena tidak mengikat, maka mosi yang diajukan parlemen itu tidak punya kekuatan untuk memaksa Pemerintah Inggris mengakui Palestina sebagai negara. (Reuters/Independent)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI