Suara.com - Seorang muncikari yang biasa dikenal bernama Eli, menangis histeris, bahkan sempat berguling-guling di tanah, karena menolak penutupan lokalisasi Payo Sigadung yang secara resmi ditutup mulai Senin ini, 13 Oktober 2014.
"Tolong, pak. Saya minta keadilan. Saya cacat, anak saya banyak," kata Eli, sembari menangis sejadi-jadinya di hadapan sejumlah wartawan.
Muncikari itu bereaksi histeris menolak penutupan lokalisasi, karena menurutnya itu menghilangkan sumber pendapatannya.
Hanya saja, protes Eli tersebut tampaknya sia-sia. Pasalnya, protes keras itu baru dilakukannya setelah acara deklarasi penutupan lokalisasi Payo Sigadung dan Langit Biru selesai. Bahkan Wali Kota Jambi beserta rombongannya pun telah meninggalkan lokasi.
Mulai Senin 13 Oktober 2014 ini, Pemkot Jambi memang secara resmi menghentikan kegiatan prostitusi di lokalisasi Payo Sigadung. Setelah penutupan lokalisasi ini, jika ada yang melanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi materi berupa denda Rp25 juta hingga Rp50 juta, serta hukuman penjara selama 3-6 bulan.
Oleh karena Perda-nya sendiri baru akan efektif Februari 2015, maka untuk sementara pelaku akan dijaring sesuai aturan KUHP dan UU No.21/2007 tentang Perdagangan Manusia. [Antara]