Kuasa Hukum Kasus IM2 Pertanyakan Salinan Putusan

Senin, 13 Oktober 2014 | 22:39 WIB
Kuasa Hukum Kasus IM2 Pertanyakan Salinan Putusan
Ilustrasi Indosat. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum mantan Dirut IM2, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus yang menjerat Indar Atmanto.

"Padahal, klien kami sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 September 2014, sehingga menyulitkan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami," kata Dodi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/10/2014).

"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut, karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal, klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," katanya.

Dodi mengemukakan bahwa bentuk kerja sama Indosat dan IM2 --yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur utama-- telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Dengan adanya salinan surat tersebut, kami bisa mempelajari secara saksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami," kata Dodi lagi.

Dodi menambahkan, pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.

Disebutkan lagi, Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada tanggal 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan.

Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi, juga disebut terus menuai dukungan. Hingga Senin (13/10), sudah ada lebih dari 30.000 tanda tangan di situs Change.org untuk mendukung pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

"Jika ini tidak dipenuhi, sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia," ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI