Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri harta kekayaan tersangka kasus suap atas alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Gubernur Riau Annas Maamun.
Selama lebih dari empat jam Annas diperiksa penyidik KPK dan diberondong dengan pertanyaan asal muasalan harta kekayaannya.
"Saya diperiksa (penyidik KPK) terkait harta kekayaan," ujar Annas singkat usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Berdasarkan laporan situs resmi KPK acch.kpk.go.id, diketahui dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Annas per Juni 2013 mencapai Rp12,4 miliar.
Harta kekayaan Annas tersebut meningkat setengah milliar Rupiah, jika dibandingkan dengan LHKPN 2011. Dimana pada LHKPN 2013 diketahui aset tak bergerak Annas Maamun berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp6,7 miliar. Harta Annas berupa benda bergerak Rp65 juta.
Aset tak bergerak Annas diturunkan ke dalam berbagai seperti surat berharga, giro dan setara kas lainnya. Juga aset tersebut bergerak Annas diantaranya dua kendaraan.