Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto diminta segera memanggil Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
"Mari kita dorong parlemen, ketua parlemen untuk memanggil Jaksa Agung dan KPK untuk menegakan pemberantasan korupsi," kata ketua Progres 98 Faisal Assegaf di Kafe Phoenam, Jalan Kyai Haji Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Permintaan tersebut, menurut Faisal karena Kejaksaan Agung tak juga memeriksa Jokowi dan hanya memanggil puluhan saksi.
"60 orang telah dipanggil. Tapi Jokowi tak pernah," Faisal menambahkan.
"Buka dulu seterang-terangnya. Kalo tak terlibat kami juga akan apresiasi (Kejagung telah memanggil Jokowi). Pak Basrief harus berani buka bukaan," lanjutnya lagi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka.
Udar juga tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung.
Udar diduga terlibat kasus korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated atau Bus Gandeng Tahun Anggaran 2012 senilai Rp150 miliar.
Selain Udar, dua orang lainnya yaitu GNW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub dan HH, seorang pensiunan PNS Dishub DK I Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.