Suara.com - Ketua Progres 98 Faizal Assegaf menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sarang makelar kasus dan lamban dalam menangani kasus korupsi Transjakarta.
Pernyataan itu dilontarkan lantaran Kejagung belum juga memanggil Joko Widodo (Jokowi) sebagai bekas pejabat Gubernur Jakarta.
"Indikasi penanganan bus Transjakarta yang sudah delapan bulan diselidiki dan telah memanggil petinggi propinsi namun gubernur belum," tuding Faizal di Kafe Phoenam, Jalan Kyai Haji Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Selain itu, dia juga menyeret nama Wakil Presiden Boediono yang diduga menurut Fasial terlibat dalam kasus korupsi Bank Century yang juga lamban ditangani KPK
"Jangan sampai kasus Jokowi ini sama dengan Boediono yang terjerat kasus Century. Boediono adalah wapres yang tidak dipakai," jelas Faisal.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyatakan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka.
Udar juga tengah menjalani masa penahanan di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung.
Udar diduga terlibat kasus korupsi Transjakarta tahun anggaran 2013 dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan armada Busway Articulated atau bus gandeng pada 2012 senilai Rp150 miliar.
Selain Udar, dua orang lainnya yaitu GNW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub dan HH, seorang pensiunan PNS Dishub DK I Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.