Suara.com - Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/10/2014). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
Dalam kesempatan ini, Kak Seto dipanggil untuk menjadi saksi fakta dan bukan saksi ahli. Selesai persidangan yang berjalan tertutup, Kak Seto menyampaikan, dirinya telah menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dia telah melakukan pemeriksaan psikologis sebanyak tiga kali kepada korban AK.
Namun demikian, lanjut Kak Seto, dia tidak memiliki kaitan dengan para pelaku dalam kasus ini. Kak Seto meminta pengadilan tidak menjadikannya sebagai saksi.
"Ini tidak ada konteks sekali dengan para terdakwa, harusnya bukan saya yang dijadikan saksi, karena tidak ada konteks antara saya dan pelaku," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (13/10/2014)
Dalam kesaksiannya tadi dan berdasarkan pemeriksaan yang telah dia lakukan, korban AK memang mengalami trauma psikologis. Namun tentang siapa pelakunya, Seto Mulyadi mengaku tidak punya kaitan sama sekali.
Mengenai penetapan tersangka yang dilakukan dengan menunjuk foto pelakunya oleh korban, Kak Seto tidak mau memberi tanggapan. Menurutnya, dia tidak ada hubungan dengan hal itu.
"Kalau anak menunjuk, saya harus melihat ekspresi anak, karena saya tidak ada di sana. Saya hanya diminta melakukan terapis. Apa yang saya lakukan tidak ada hubungannya dengan siapa pelaku kasus ini," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Patra M Zein mengatakan, tim kuasa hukum sangat mengapresiasi kedatangan Kak Seto. Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi catatan dari kesaksian Kak Seto dalam persidangan hari ini.
Menurut Patra, kesaksian Kak Seto kembali mengungkap fakta bahwa penunjukan foto oleh korban untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dijadikan tolak ukur. Kata dia, harus dipastikan kembali, apakah para terdakwa ini benar-benar pelaku dalam kejadian itu.
Hal lain yang juga menjadi sosorotan adalah kondisi traumatik korban. Hal ini juga tidak bisa dijadikan acuan adanya kejadian seperti laporan orangtua korban.
"Secara psikologis, korban tidak akan kembali ke sekolah bila peristiwa itu benar-benar terjadi. Dari Desember sampai Maret korban kembali ke sekolah, Kalau ada truma, tapi Kak Seto tak dapat menjelaskan apa penyebabnya?," ujar Patra.
Keberadaan para terdakwa di meja pesakitan lantaran proses penunjukan foto yang dilakukan korban. Hal ini yang akhirnya diyakini penyidik Kepolisian bahwa orang-orang yang fotonya ditunjuk oleh anak yang diduga korban adalah pelakunya.
Padahal korban saat itu baru berusia 5 tahun dan penunjukan foto oleh korban tidak didampingi oleh psikolog, melainkan oleh ibu dan keluarga dekatnya.
"Apa yang ditunjuk oleh si anak dari foto yang dia berikan tidak bisa dijadikan acuan bagi penyidik untuk menetapkan pelaku dalam kasus ini. Kesaksian hari ini semakin bertentangan dengan keterangan ibu korban selama ini," tegas Patra.