Suara.com - Enam dari sembilan berkas permohonan uji materi UU Pilkada mencabut gugatannya dari Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana gugatan UU Pilkada oleh Hakim MK di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Tiga penggugat lainnya, termasuk pengacara kondang OC Kaligis memutuskan melanjutkan terus gugatan uji materil dan formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Sedangkan yang mencabut diantraranya yakni pemohon Direktur Indo Survey dan Strategi, I Hendrasmo dengan perkara nomor 100/PUU-XII/2014, Budhi Sutardjo dan sebelas pemohon lainnya dengan perkara nomor 103/PUU-XII/2014, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dengan perkara nomor 104/PUU-XII/2014.
Para penggugat yang mencabut guatan di ruang sidang dilakukan setelah hakim memberikan penjelasan sekilas tentang kemungkinan UU Pilkada yang dianggap tidak berlaku lagi setelah Presiden menerbitakan Perppu Pilkada.
"Ada dua kemungkinan. Para pemohon yang pertama mencabut kembali permohonannya atau masih diteruskan dengan konsekuensi objek permohonannya sudah tidak ada," jelas hakim MK Arief Hidayat.
Gugatan itu diajukan karena berbagai elemen masyarakat menilai UU Pilkada merampas hak politik dan konstitusional masyarakat dengan mengembalikan mekanisme pemilihan ke tangan politisi di DPRD.
Mereka langsung menggugat beberapa hari kemudian setelah DPR mensahkan undang-undang tersebut melalui pemungutan suara.