Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Bappeda Provinsi Riau Yahfiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi terkait kasus suap yang melibatkan Gubernur (nonaktif) Riau, Annas Maamun.
"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka AM dan GM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Selain dua pejabat tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Annas Maamun dan penyuapnya, pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Annas Maamun tertangkap tangan menerima suap dari Gulat Manurung. Uang tersebut diberikan di rumah yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Uang suap diberikan untuk pengurusan izin alih fungsi lahan tanaman industri menjadi lahan kelapa sawit.