Teddy Renyut Tertekan Saat Diminta Tambahan Uang Suap

Siswanto Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2014 | 12:03 WIB
Teddy Renyut Tertekan Saat Diminta Tambahan Uang Suap
Pengusaha, Teddy Renyut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, yang diketuai Effendi Saman, mempertanyakan kasus kliennya. Menurut mereka, Teddy bukan penyuap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk.

"Karena berdasarkan keterangan ahli, penyuap adalah orang yang berinisiatif untuk memberikan uang. Dalam kasus ini, bukan terdakwalah yang berinisiatif memberikan uang," kata Effendi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).

Menurut Effendi, Yesaya Sombuk-lah yang minta uang 63 ribu dolar Singapura kepada Teddy.

Effendi menambahkan Teddy mengalami tekanan psikologis karena diminta tambahan uang sehingga jumlahnya mencapai 100.000 dolar Singapura.

"Sebenarnya yang menjadi penyuap di sini adalah Yesaya Sombuk, karena saat dimintai uang klien kami sampai mengalami tekanan psikologis," kata Effendi.

Kendati demikian, Effendi mengakui Teddy tetap bersalah karena dalam kasus suap itu, pasti penyuap dan penerima suap. Effendi meminta majelis hakim tetap memperhatikan siapa yang berinisiatif dalam kasus itu.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, seringan-ringannya," kata Effendi.

Bos PT Papua Indah Perkasa itu dinyatakan terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor.

Teddy Renyut telah dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI