Jaksa KPK Tolak Pledoi Pengusaha Teddy Renyut

Siswanto Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2014 | 11:49 WIB
Jaksa KPK Tolak Pledoi Pengusaha Teddy Renyut
Teddy Renyut (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa Teddy Renyut dalam kasus suap terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, di Pengadilan Tipikor, Senin(13/10/2014).

"Berkaitan dengan nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa, kami, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa Tity Utami saat menanggapi pledoi Teddy Renyut secara lisan.

Terkait permintaan Teddy untuk menjadi justice collaborator, jaksa mengatakan tidak bisa karena pengusaha itu menjadi pelaku utama dalam kasus penyuapan terhadap Yesaya Sombuk.

"Kami menilai terdakwa tidak bisa karena tidak memenuhi kriteria, sebab dalam kasus ini terdakwa adalah pelaku utamanya," kata Tity.

Bos PT Papua Indah Perkasa itu dinyatakan terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor.

Teddy Renyut telah dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI