Suara.com - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, mengaku menyesal telah menyuap Teddy Renyut terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut. Ia mengaku baru tahu menyuap pejabat itu melanggar hukum.
"Majelis hakim yang saya muliakan, saya sangat menyesal dengan perbuatan yang telah saya lakukan, tapi sebelumnya saya mengucapkan terima kasih, karena masalah ini membuat saya mengerti bahwa pemberian uang untuk pejabat negara adalah salah. Tetapi semua itu saya lakukan hanya demi pembangunan daerah terpencil, yang menjadi korban kebijakan pemerintah," kata Teddy saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2015).
Teddy berjanji bekerja sama dengan KPK untuk menjadi justice collaborator dalam kasus yang melibatkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Saya akan bekerja sama dengan KPK untuk menjadi justice collaborator," kata dia.
Teddy Renyut telah dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Teddy dinyatakan terbukti menyuap Yesaya Sombuk sebesar 100.000 dolar Singapura terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut untuk mencegah abrasi pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 di Biak Numfor.