Suara.com - Hari ini, Senin (13/10/2014), Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan sidang perdana sembilan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pilkada. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Para penggugat meminta MK melakukan pengujian formil UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Para pemohon, antara lain Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan dan Otto Cornelis Kaligis (perseorangan).
Dalam rapat paripurna pengesahan UU Pilkada Jumat (26/9/2014) dini hari, opsi pilkada dikembalikan ke DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Mereka memenangkan voting dengan jumlah 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Partai Hanura hanya meraih dukungan 135 suara.