Suara.com - Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menyatakan para koruptor tidak bisa dilawan dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semata.
Dia menyetbutkan kalau kejahatan kelompok ‘kerah putih’ itu hanya mempan jika dilawan dengan Undang-undang KPK.
"Korupsi adalah kejahatan, korupsi extra ordinary crime, ngga bisa dengan KUHAP . Harus dengan Undang-Undang KPK," ucap Bibit di RM. Bumbu desa, Jalan Cikini Raya 71, Jakarta, Minggu (12/10/2014).
Hal itu disampaikannya lantaran ada persepsi umum dari masyarakat tentang korupsi dan harus mengubah kebiasaan itu.
Bibit menyebutkan paling tidak ada persepsi yang berkembang di masyarakat.
"Pertama kebiasaan, dari dulu begitu, ngurus-ngurus harus pake duit. Korupsi bukan kebiasaan dan budaya bangsa Indonesia. Dua, pendapat manajer (pejabat) kalau ketangkep dia cuma bilang miss manajemen, salah manajemen aja, dan ketiga orang ngga jera, korupsi terus, hanya nasib sial aja kalau ketangkep," ujar dia.